Berikut struktur
organisasi HIMA IP UNTIRTA 2018 :
Susunan
kepengurusan Hima IP adalah sebagai berikut:
1.
Ketua Umum
a. Ketua umum
merupakan jabatan tertinggi di Hima IP.
b. Ketua umum dipilih
melalui Pemilihan Raya dan/atau Musyawarah Besar oleh mahasiswa Ilmu Pemerintahan.
c. Ketua umum
bertanggungjawab penuh atas Himpunan selama satu periode.
d. Apabila Ketua umum lalai dalam tanggungjawabnya, maka
Ketua umum dapat diberhentikan dalam Musyawarah Besar Luar Biasa.
2.
Wakil Ketua Umum
a. Wakil Ketua umum
merupakan jabatan tertinggi kedua di Hima IP.
b. Wakil Ketua umum
dipilih melalui Pemilihan Raya dan/atau Musyawarah Besar oleh mahasiswa Ilmu
Pemerintahan.
c. Wakil Ketua umum
bertanggungjawab penuh atas Himpunan selama satu periode.
d. Apabila Wakil Ketua umum lalai dalam tanggungjawabnya,
maka Wakil Ketua umum dapat diberhentikan melalui Musyawarah Besar Luar Biasa.
3.
Sekretaris Umum
Sekretaris merupakan bagian dari Steering
Committee Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Untirta yang
bertanggungjawab mengkoordinasi kegiatan surat-menyurat, pengarsipan, dan
segala bentuk laporan.
4.
Bendahara Umum
Bendahara merupakan
bagian dari Steering Committee
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Untirta yang bertanggungjawab dalam mengatur
sirkulasi keuangan Himpunan. Serta melaporkan aliran kas kabinet dalam
pengelolaan anggaran, bendahara kabinet dapat dibantu dan berkoordinasi dengan
Biro Dana dan Badan Usaha.
5. Departemen Pendidikan
Kaderisasi
Departemen Kaderisasi
merupakan departemen yang mempunyai peran sentral dalam pengembangan
Sumber Daya Manusia yang berkualitas di dalam keadaan
internal himpunan yang bertanggung jawab atas proses pendidikan, perekatan, dan regenerasi
Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP UNTIRTA.
6. Departemen Kastrat
Departemen Kastrat
merupakan departemen kajian dan aksi
strategis (Kastrat), berfungsi sebagai sarana Mahasiswa Ilmu
Pemerintahan FISIP Untirta untuk mengasah kemampuan akademik dan merangsang
daya berpikir kritis terhadap isu-isu yang beredar di tingkat kampus, daerah,
nasional, maupun internasional dan kemudian mampu menentukan tindakan yang
tepat terhadap isu tersebut.
7. Departemen Mikat
Departemen Minat dan
Bakat (Mikat) berfungsi sebagai penyalur daya kreativitas dalam pengembangan
minat
bakat di bidang seni dan olahraga, serta mengapresiasi terhadap Mahasiswa Ilmu
Pemerintahan FISIP Untirta yang berpartisipasi dan
berprestasi.
8. Departemen Kominfo
Departemen Kominfo (Komunikasi, Media, dan
Informasi) berfungsi sebagai media utama Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan
FISIP Untirta yang kreatif dalam menerima,
menyampaikan informasi, menjalin relasi
dengan internal maupun eksternal serta
mengembangkan citra positif Ilmu Pemerintahan FISIP Untirta.
9.
Departemen Advokesma
Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) merupakan
departemen yang bergerak di bidang pengadvokasian dan
kesejahteraan mahasiswa yang hadir untuk menjembatani dan melayani kebutuhan Mahasiswa
dengan pihak-pihak terkait serta meningkatkan kesejahteraan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP
Untirta.
10. Departemen Sosmas
Departemen Sosial dan
Masyarakat (Sosmas) berfungsi menanamkan nilai-nilai kepekaan
sosial Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Untirta
sesuai dengan tri dharma perguruan tinggi.
11. Biro Dana dan
Badan Usaha
Biro
Dana dan Badan Usaha berperan dalam mengelola tata usaha dan mencari
sumber-sumber pendanaan untuk keberlangsungan program kerja himpunan mahasiswa
ilmu pemerintahan FISIP Untirta sekaligus berkoordinasi dengan Bendahara umum
dalam mengelola keuangan.
Komentar
Posting Komentar